Hukum Memakai Jimat; Kok Ada Kyai Mengajarkan Membuat Jimat?
Pertanyaan:
Apakah jimat itu diperbolehkan atau tidak? Kok ada seorang kyai selalu mengajarkan membuat jimat. Sedangkan ada hadist Rasul yang menjelaskan bahwa jimat itu dilarang?
Angga Lisdiyanto
Jawaban:
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Benar kata Anda, jimat itu dilarang, bahkan termasuk kesyirikan. Jika meyakini, jimat tersebut bisa mewujudkan keinginannya, mendatangkan kemanfaatan dan menghindarkannya dari bahaya; maka ia terjerumus ke syirik besar. Akibatnya, status keislamannya bisa batal, seluruh amal shalihnya terhapus, dan jika mati di atasnya maka ia akan kekal di neraka. Hal itu karena menyamakan Allah Ta’ala dengan makhluk dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi Allah.
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendakikebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Yunus: 107)
أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Zumar: 38)
Kedua ayat di atas menunjukan bahwa hanya Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang mampu memberikan manfaat dan menimpakan bahaya, maka hal itu merupakan sifat rububiyah Allah Ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan Allah Tabaraka Wa Ta’ala.
Sementara jika meyakini bahwa jimat hanya menjadi sebab terpenuhinya keinginan, mendatangkan kemanfaatan dan menghindarkannya dari bahaya; maka ini syirik kecil. Ia termasuk dosa besar yang membinasakan. Karena ia bersandar kepada sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat; baik secara syar'i atau qodari. Dan siapa yang bersandar kepada sebab yang tidak dibenarkan syariat, secara syar'i atau qadari; ia telah terjerumus ke dalam kesyirikan.
. . .jika meyakini bahwa jimat hanya menjadi sebab terpenuhinya keinginan, mendatangkan kemanfaatan dan menghindarkannya dari bahaya; maka ini syirik kecil. Ia termasuk dosa besar yang membinasakan. . .
Dalil-dalil Khusus Pengharaman Jimat
Selanjutnya kami sertakan beberapa dalil khusus yang menunjukkan haramnya meyakini dan memakai jimat;
Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani Radhiyallahu 'Anhu menuturkan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan Allah”." (HR. Ahmad. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492)
Dalam riwayat lain, Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu 'Anhu berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
“Barangsiapa yang mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” (HR. Ahmad. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”)
Sahabat Imran bin Al-Hushain Radhiyallahu 'Anhu menuturkan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”.”(HR. Ahmad)
Sahabat Abu Basyir Al-Anshari Radhiyallahu 'Anhu berkata,
أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ
“Bahwasannya beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada salah satu perjalanan beliau –berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-, ketika itu manusia berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah tertinggal di leher hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung apa saja kecuali diputuskan”.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan diantara penjelasan ulama terhadap hadits di atas, “Bahwasannya di zaman Jahiliyah dahulu mereka memakaikan kalung-kalung busur panah keras terhadap onta mereka agar tidak terkena penyakit ‘ain menurut sangkaan mereka. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk memutuskan kalung-kalung tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu tidak sedikitpun dapat menolak ketentuan Allah ta’ala. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik rahimahullah tentang makna hadits ini. . ." (Fathul Bari: 6/142)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” (HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854)
Sahabat yang mulia Abu Ma’bad Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah ta’ala).” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ghayatul Marom, no. 297]
Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata dalam Fathul Majid: 124, “Bergantung kepada sesuatu itu bisa jadi dengan hati, bisa pula dengan perbuatan dan bisa pula dengan hati dan perbuatan sekaligus. Allah menjadikan pelakunya bergantung kepada sesuatu tersebut, maksudnya adalah Allah jadikan dia bergantung kepada sesuatu yang dia jadikan sebagai tempat bergantung. Maka barangsiapa yang bergantung kepada Allah, memohon hajat-hajatnya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya Allah akan mencukupinya, mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit. Dan barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah menghinakannya. Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.”(QS. Al-Tholaq: 3).” Wallahu Ta'ala A’lam.
. . . barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah menghinakannya. . . .
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, memakai jimat dan meyakini keampuhannya adalah perbuatan terlarang. Ia termasuk perbuatan syirik. Doa besar yang paling besar. Sementara jika ada kiai atau orang alim yang mengajarkannya, maka ia telah melakukan kesesatan dan penyimpangan. Sedangkan kebenaran tidak diukur oleh seseorang. Tetapi oranglah yang ditimbang dengan kebenaran. Jangankan kiai yang melakukan kesyirikan, Nabi saja jika melakukannya terkena ancamannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi." (QS. Al-Zumar: 65)
Khitab ayat di atas ditujukan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, hamba pilihan Allah yang paling dicintai oleh-Nya. Jika beliau sampai berbuat syirik, maka tidak ada ampun bagi beliau. Semua amal-amal shalih yang sudah dikerjakannya akan terhapus dan harus merasakan azab dahsyat di akhirat. Lalu bagaimana kalau yang berbuat syirik adalah orang yang derajatnya di bawah beliau? [PurWD/voa-islam.com]
Share this post..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar