Minggu, 09 Februari 2014

SANKSI KERAS TERHADAP PEMBURU DUKUN DAN TUKANG RAMAL

SANKSI KERAS TERHADAP PEMBURU DUKUN DAN TUKANG RAMAL

Nabi Saw bersabda :
"Barangsiapa mendatangi tukang ramal dan menanyakan kepadanya serta membenarkan ucapannya, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari."
( HR.Muslim,Ahmad ) Kitabut Tauhid hal.114 )

"Barangsiapa mendatangi dukun dan tukang ramal serta membenarkan ucapannya, maka sesungguhnya dia telah ingkar (kufur) terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad (Saw)."
( HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa'i, Tirmidzi, Ahmad, Hakim )

>bukan dukun bayi,dukun pijat refleksi, tapi dukun sihir ,dukun jimat dan dukun tebak nasib, dukun penglaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar