Rabu, 15 Januari 2014
BAHAYA PACARAN DAN FREE SEX
BAHAYA PACARAN DAN FREE SEX
1.Pacaran
adalah hubungan intim antara laki dan perempuan.Mereka menghalalkan perbuatan yang mengarah pada hubungan suami istri.Misalnya mengobrol, merayu, berpelukan, berciuman, boncengan mesra,bersepi-sepian dll.Pada saat ini pacaran tidak lagi bermakna untuk saling mengenal yang diharapkan menuju jenjang pernikahan, tetapi untuk melampiaskan nafsu birahi.Korban utama adalah dari pihak perempuan.Jika pacaran itu tidak terkendali, maka terjadilah perzinahan dan kehamilan.Jangankan berpelukan,berciuman, memandang dengan syahwat saja dilarang dalam agama Islam.
Allah Swt berfirman :
"Katakanlah kepada wanita-wanita muslimah :"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka". (Surah An Nur 24:31)
Nabi Saw bersabda :
" Pandangan mata itu adalah anak panah beracun dan anak-anak panah iblis, siapa saja yang menghindari karena takut kepada Allah, ia akan dikaruniai oleh Allah keimanan yang terasa manis di dalam hatinya".
( HR.Hakim )
" Saya (Jabir bin Abdillah ) bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan yang tiba-tiba, maka Rasulullah menyuruh saya memalingkan pandangan mata saya".( HR.Muslim )
2.Bisnis Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang haram diperlihatkan.Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangannya.Sudah diketahui oleh umum bahwa nafsu birahi laki-laki dari pandangan mata, berbeda dengan wanita yang nafsu birahinya muncul dari sentuhan.Jika para wanita berbusana muslimah yang menutup aurat dan tidak bertingkah laku erotis maka bisa memadamkan nafsu syahwat laki-laki.Bagaimana laki-laki tidak terangsang untuk melakukan perzinahan, pemerkosaan jika buka-bukaan aurat oleh wanita-wanita dipertontonkan di mana-mana.Akibatnya tidak hanya kakek-kakek menjadi pelaku pemerkosaan tapi juga anak-anak laki-laki dibawah umur.Agama Islam mewajibkan agar para wanita berbusana muslimah/berjilbab yang benar.
Allah Swt berfirman :
"Hai Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya.Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal (sebagai wanita muslimah), karena itu mereka tidak diganggu.Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." ( QS.Surah Al Ahzab 33:59 )
3.Berkhalwat (berdua dengan bersepi-sepian)
Jika laki dan perempuan berduaan di tempat yang sepi maka setan sangat berperan aktip agar terjadi perzinahan.Karena itu agama Islam melarang keras perbuatan berkhalwat ini.
Nabi Saw bersabda :
"Tidak boleh seorang diantara kamu berduaan dengan perempuan lain (yang bukan mahramnya) (HR.Ahmad )
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah ia berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, sebab bila demikian setanlah yang menjadi pihak ketiganya."( HR.Ahmad )
4.Ikhtilat (bercampur baur antara laki dan perempuan)
Nabi Saw bersabda :
" Rasulullah Saw melarang seorang laki-laki berjalan di antara dua orang perempuan."
( HR.Abu Dawud )
Dari ikhtilat ini akan terjadi kontak pandangan mata dan kontak fisik ( bersenggolan dan bersentuhan ).
Larangan bersentuhan
Nabi Saw bersabda :
"Sesungguhnya salah seorang di antara kamu ditikam dari kepalanya dengan jarum dari besi, adalah lebih baik daripada menyentuh seorang perempuan yang buka mahramnya." ( HR. Thabrani )
"Tangan Rasulullah Saw tidak pernah sama sekali menyentuh tangan perempuan di dalam bai'at, dan bai'at Rasulullah dengan mereka adalah berupa ucapan." ( HR. Bukhary )
4.Zina ( Hubungan seks tanpa lewat pernikahan yang sah )
Nabi Saw bersabda : "Tidak akan berzina pelaku zina itu jika ketika berzina itu dia seorang mukmin".
( HR.Bukhary Muslim )
Artinya adalah imanlah yang bisa mencegah seseorang melakukan zina.Jika seseorang berzina berarti imannya tidak berfungsi dengan baik.
Agama Islam melarang keras perbuatan Zina.Zina sangat berbahaya bagi manusia,khususnya kaum wanita.Penyakit Aids dengan virus HIV nya yang mematikan dan penyakit kelamin Sifilis, Gonore,Herpes progenitalis bisa menimpa banyak orang.Karena itu ada acaman hukuman bagi pelaku zina.
Ada dua jenis zina , yaitu zina muhshon dan zina ghoiru muhshon.
1. Zina muhshon dilakukan oleh orang yang sudah kawin ( mempunyai suami/istri )
Hukumannya adalah mereka harus dirajam yaitu kepalanya dilempari batu hingga mati. ( HR. Bukhary Muslim, Abu Dawud, Nasai )
2.Zina ghoiru muhshon dilakukan oleh jejaka/bujangan dan gadis yang belum pernah kawin..
Hukumannya adalah mereka harus didera /dicambuk 100 kali, disaksikan oleh kaum muslimin ( Surah An Nur 24:2 ) dan diasingkan dari daerahnya selama satu tahun ( HR.Muslim )
Hukuman ini dimaksudkan agar ada efek jera dan perbuatan zina tidak meluas.
5.Aborsi (pengguguran kandungan)
Dari pergaulan bebas tanpa batas menuju seks bebas tanpa nikah akan membuahkan kehamilan yang tidak diinginkan oleh para wanita.Akibatnya mereka melakukan aborsi untuk menutup aib/malu.Secara fisik aborsi bisa berdampak kanker rahim jika darah waktu aborsi itu tidak bersih sempurna,dan juga bisa berdampak kemandulan.Secara psikis/mental, wanita akan merasa berdosa dengan membunuh anaknya sendiri hasil dari zina.
Akhirnya,marilah kita jauhi hal-hal yang mengarah/mendekati zina seperti pacaran , gaul bebas,buka-bukaan aurat ,pamer kecantikan,pornografi dan pornoaksi.Solusinya adalah para wanita harus menjaga kehormatannya dengan berpakaian muslimah yang sesuai dengan syariat dan menjauhi gaul bebas,tingkah laku yang erotis.
Firman Allah Swt :
"Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu sangat menjijikkan dan merupakan jalan yang paling jelek." (QS.Al Israa' (17) ayat 32)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar